Prosedur dan Perizinan
Perizinan berusaha di Indonesia dilaksanakan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko di oss.go.id.
Tahapan umum
- Membuat akun OSS dan melengkapi data pelaku usaha.
- Menentukan bidang usaha sesuai KBLI dan tingkat risikonya.
- Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memenuhi persyaratan dasar sesuai risiko, antara lain kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung (PBG) bila diperlukan.
- Memenuhi standar atau izin sesuai tingkat risiko usaha.
Untuk pendampingan perizinan di daerah, hubungi instansi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Muna Barat. Lengkapi halaman ini dengan SOP resmi daerah.
Terakhir diperbarui oleh pengelola portal.